SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukrim
Home » Berita » Polres Kolaka Utara Amankan Petani Diduga Simpan Sabu

Polres Kolaka Utara Amankan Petani Diduga Simpan Sabu

KOLAKA UTARA, KABARKENDARII.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Desa Wawo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara, Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 11.30 Wita.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J.A. (50) yang berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Wawo.

Kapolres Kolaka Utara, Ritman Todoan Agung Gultom, melalui Ps. Kasi Humas Polres Kolut, A. Saiful, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan di sekitar rumah pelaku, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di samping rumah dekat jendela.

SMA Negeri 1 Kendari–Gojo Resmi Kolaborasi, Dorong Inovasi Sekolah

Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu sachet sabu dengan berat bruto 0,17 gram, 90 sachet plastik bening kosong ukuran kecil, satu sachet plastik bening kosong ukuran besar bertuliskan klip plastik, serta satu unit handphone OPPO A53 warna biru.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kolaka Utara menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. (*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement