KENDARI, KABARKENDARII.COM – Sengketa tanah seluas 12.189 meter persegi di Kelurahan Wua-Wua (kini Kelurahan Kadia), Kota Kendari, kembali mencuat ke publik. Meski telah dimenangkan oleh ahli waris almarhum Drs. H. Baso Suamir hingga tingkat banding dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), amar putusan pengadilan disebut belum dijalankan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kendari.
Perkara ini bermula dari terbitnya Putusan Nomor 32/G/2022/PTUN.Kdi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari yang menyatakan batal Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari Nomor 38/Kep-100.2/IV/2018 tentang Pembatalan Sertipikat atas nama Drs. H. Baso Suamir tertanggal 25 April 2018. Dalam putusan tersebut, pengadilan juga mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari mencabut keputusan pembatalan sertifikat dimaksud.
Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar melalui Perkara Nomor 12/B/2023/PTTUN Mks. Majelis hakim menerima permohonan banding dari Tergugat II Intervensi/Pembanding (Hasan dkk), namun tetap menguatkan putusan PTUN Kendari serta menghukum para pihak membayar biaya perkara di tingkat banding.
Dengan demikian, secara hukum kemenangan pihak Baso Suamir yang kini diwakili para ahli waris telah final dan memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, hingga saat ini pihak BPN Kota Kendari dinilai belum melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam amar putusan, khususnya mencabut keputusan pembatalan sertifikat tersebut.
Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum atas status tanah yang telah melalui proses peradilan. Ahli waris menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan merupakan bagian penting dari supremasi hukum serta jaminan kepastian hak atas tanah.
Salah satu ahli waris, Badruzzaman Baso, meminta pihak-pihak yang saat ini menduduki atau menguasai lahan tersebut agar bersikap kooperatif dan menghormati putusan pengadilan. “Putusan PTUN Kendari maupun PTTUN Makassar sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap. Kami berharap semua pihak menghormatinya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Kendari, Fajar, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Ahli waris berharap seluruh pihak, termasuk instansi terkait, dapat segera melaksanakan putusan pengadilan demi menjaga kepastian hukum dan ketertiban di Kota Kendari.
Penulis : Sul

Comment