KENDARI, KABARKENDARII.COM – Kasus penyelenggaraan haji dan umrah yang menyeret Tajak Rahmadan Grup (TRG) kembali memunculkan fakta baru.
Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI pada Senin, 2 Maret 2026.
Dalam forum tersebut, muncul fakta hukum yang dinilai perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik dari Polda Sulawesi Tenggara dan Polresta Kendari dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Salah satu agen berinisial NL dalam rapat itu menyampaikan bahwa proses keberangkatan jemaah umrah dilakukan melalui mekanisme penyetoran dana secara berjenjang. Dana dari jemaah tidak langsung disetorkan kepada pimpinan TRG, Hj. Amra Nur.
Menurut keterangan yang disampaikan, dana jemaah terlebih dahulu disetorkan kepada reseller. Selanjutnya reseller menyerahkan dana tersebut kepada agen, dan dari agen baru kemudian disetorkan kepada Hj. Amra Nur.
Kuasa hukum Hj. Amra Nur, Oldi Aprianto, menilai mekanisme tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka kepada publik.
“Ini menjadi sebuah pertanyaan besar yang harus diketahui publik. Berapa sebenarnya dana yang disetorkan jemaah kepada reseller? Berapa yang diserahkan reseller kepada agen? Dan berapa yang akhirnya sampai kepada Hj. Amra Nur (TRG),” ungkap Oldi saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (14/3/2026).
Mantan Ketua LBH HAMI Kota Kendari itu juga mengaku pihaknya memiliki bukti terkait jumlah dana yang diterima oleh Hj. Amra Nur. Selain itu, terdapat dugaan adanya selisih dana yang disetorkan oleh agen kepada Hj. Amra Nur selama proses keberangkatan jemaah haji dan umrah.
“Kami memiliki bukti yang akan kami ajukan dalam proses pemeriksaan, terkait berapa dana yang disetorkan jemaah dan berapa yang diterima oleh Hj. Amra Nur. Selain itu juga terdapat dugaan selisih dana yang disetorkan oleh agen kepada Hj. Amra Nur selama keberangkatan jemaah,” jelas Oldi yang juga merupakan anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra.
Oldi menambahkan, jika merujuk pada Pasal 117 dan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, setiap orang dilarang mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah umrah tanpa hak.
Dalam Pasal 124 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dapat dipidana dengan penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.
Sebagai kuasa hukum, Oldi berharap pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara bersama penyidik yang menangani perkara tersebut dapat melakukan penyidikan secara transparan dan profesional.
“Kami berharap penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional, agar para pihak yang benar-benar menjadi korban dapat mengetahui secara jelas aliran dana dalam peristiwa ini,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mendukung pembentukan Satuan Tugas (Satgas) gabungan antara Polda Sultra dan Polres/Polresta jajaran untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Kami mendukung pembentukan Satgas gabungan dengan slogan Satgas Tuntas – Usut Tuntas. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut siapa saja yang terlibat dan memiliki peran dalam dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ini,” pungkasnya.(*)

Comment