KONAWE SELATAN, KABARKENDARII.COM – Tabir gelap praktik mafia tanah di Desa Morini Mulya dan data benua (eks-UPT Landono) mulai tersingkap.
Investigasi mendalam mengungkap adanya dugaan konspirasi sistematis yang melibatkan otoritas Kecamatan dan Kelurahan pada tahun 2019.
Dengan menggunakan narasi Keamanan Wilayah”, para oknum pejabat diduga sengaja menciptakan kondisi konflik semu untuk melegalkan aksi pemerasan terhadap warga transmigrasi pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) sah tahun 1982.
Mediasi sebagai Panggung Sandiwara
Alih-alih melindungi produk hukum negara berupa SHM, oknum Camat Landono saat itu justru memfasilitasi mediasi yang diduga kuat telah diatur hasilnya.
Dengan dalih menjaga kondusivitas dan mencegah bentrokan fisik, warga dipaksa tunduk pada “kesepakatan maut”.
Warga yang secara hukum merupakan pemilik sah atas lahan negara tersebut justru diwajibkan membayar uang tebusan kepada pengklaim ilegal. Nominalnya pun fantastis dan tidak masuk akal, mulai dari Rp4,5 juta hingga Rp10 juta per hektar,bahkan ada yang diperas hingga Rp17,5 juta hanya untuk setengah hektar lahan.
Juru bicara warga Landono Andi, dengan tegas mengecam praktik lancung yang berlindung di balik seragam dinas tersebut. Menurutnya, mediasi yang dilakukan hanyalah alat intimidasi terstruktur.
“Alibi demi keamanan wilayah hanyalah cara halus untuk menodong rakyat sendiri. Ini bukan mediasi, melainkan perampokan berjamaah yang distempel oleh pejabat negara.”
“Jika warga tidak membayar, mereka diancam dengan intimidasi di lapangan atau pembiaran terhadap pengrusakan tanaman. Kami memegang sertifikat sah sejak 1982, tapi mengapa kami diperlakukan seperti penyewa di tanah kami sendiri?” kata Andi, kepada media, Jumat (10/4/2026).
Manipulasi Geografis dan Administrasi
Peran oknum Lurah/Desa pun menjadi sorotan tajam. Diduga terjadi manipulasi data geografis secara masif untuk mendukung klaim pihak ketiga, di antaranya:
Pergeseran Tapal Batas, Mengubah titik koordinat lahan transmigrasi yang telah dipetakan negara sejak 1971/1982.
Legalisasi Administrasi, Penerbitan surat-surat keterangan tanah yang bertentangan secara diametral dengan data fisik di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Distribusi Dana, Adanya aliran dana dari kuitansi pembayaran warga yang mencapai belasan juta rupiah per kepala yang perlu ditelusuri muaranya.
Delik Pidana dan Desakan Penegakan Hukum
Praktik ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana serius. Penarikan uang dari pemilik SHM tanpa dasar putusan pengadilan merupakan bentuk:
1. Penyalahgunaan Wewenang(Pasal 423 KUHP).
2. Permufakatan Jahat untuk melakukan pemerasan.
3. Indikasi Gratifikasi dan Korupsibmelalui UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Masyarakat kini mendesak Kapolda Sultrabuntuk bertindak tanpa ragu. Fokus penyelidikan harus diarahkan pada notulensi “Rapat 2019”, siapa pemimpin rapat, siapa yang mengusulkan nominal tebusan, hingga siapa yang menandatangani berita acara tersebut.
Kasus Landono menjadi potret ngeri di mana instansi pemerintah yang seharusnya menjadi benteng hukum, justru menjadi “pembuka pintu” bagi mafia tanah. Negara tidak boleh kalah oleh mafia berbaju dinas yang menjarah hak rakyat kecil.
Sementara itu, Media ini masih berusaha mengonfirmasi pihak terkait.(*)

Comment