SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uncategorized
Home » Berita » Kasus Dugaan Pelanggaran Umrah di Kendari Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Pelanggaran Umrah di Kendari Naik ke Tahap Penyidikan

KENDARI, KABARKENDARII.COM – Penanganan dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah umrah di Kota Kendari memasuki tahap penyidikan. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari resmi meningkatkan status dua laporan yang berkaitan dengan biro perjalanan umrah di daerah tersebut.

Kanit Tipidter Ipda Ariel Mogenz Ginting menyampaikan, peningkatan status dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. “Berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya alat bukti, penanganan perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Perkara ini berkaitan dengan operasional Travelina Kendari dan Tajak Ramadhan Grup (TRG) Kendari. Penyidik mendalami peran pihak pengelola dalam pengumpulan serta pengelolaan dana jemaah, termasuk aspek perizinan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam tata kelola operasional dan penggunaan dana jemaah. Penyidik juga mendalami informasi terkait dugaan penggunaan dana dari periode berjalan untuk menutup kewajiban periode sebelumnya yang berdampak pada tertundanya keberangkatan sebagian jemaah.

Dalam penanganannya, penyidik mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai dasar hukum utama. Koordinasi juga telah dilakukan dengan pihak terkait di kementerian teknis guna memastikan ketepatan konstruksi hukum dan aspek pengawasan penyelenggaraan umrah.

# KITA ISTIMEWA  UNTUK SEKOLAH LUAR BIASA

Meski proses hukum berjalan, kepolisian menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Upaya pemulihan hak jemaah, termasuk melalui mekanisme pengembalian dana atau jalur perdata, tetap terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Polresta Kendari memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan fokus pada perlindungan masyarakat serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Laporan: YAIS

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement