KABARKENDARII.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra telah merekomendasi ke kepolisian untuk menindak tegas aksi premanisme dan penghalang – halangan aktivitas perusahaan tambang resmi di Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka.
Rekomendasi tersebut dibacakan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra, Kamis, 29 Januari 2025. Hadir dalam rapat tersebut ialah PT Toshida Indonesia, PT Surya Lintas Gemilang (SLG), PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), PT Rimau, Kejati Sultra, Polda Sultra dan Polres Kolaka.
Rekomendasi tersebut seakan tidak diindahkan sebab aksi pemalangan terhadap aktivitas hauling perusahaan resmi masih terus terjadi. Terupdate, Minggu, 1 Februari 2026, Aksi pemalangan kembali terjadi. Ini menjadi catatan buruk dalam penegakkan hukum dan terhadap iklim investasi di Bumi Anoa.
Sementara itu, Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha yang dikonfirmasi belum merespon pertanyaan media ini.
Sebelumnya Sekretaris Komisi III DPRD Sultra, Wahyu Sulaiman, menegaskan bahwa gangguan di lapangan tidak lagi dapat dipandang sekadar sengketa bisnis atau perdata.
Berdasarkan fakta yang ditemukan, aksi tersebut mencakup pemortalan, penghadangan paksa, ancaman senjata tajam, hingga dugaan pemerasan.
“Rangkaian perbuatan tersebut secara yuridis mengarah pada gangguan Kamtibmas dan dugaan tindak pidana,” tegas Wahyu Sulaiman.
Legalitas Perusahaan Kuat
Wahyu menjelaskan bahwa secara administrasi, posisi PT Toshida Indonesia memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk beroperasi.
Perusahaan ini telah mengantongi legalitas yang sah, dan memiliki keseoakatan (MOU) dengan pemilik jalan, yakni PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), dan PT Surya Lintas Gemilang (SLG)
“Secara administrasi, penggunaan jalan hauling oleh PT Toshida Indonesia memiliki dasar yang cukup kuat,” ungkapnya.
Namun, operasional perusahaan lumpuh akibat blokade yang terjadi sejak Agustus hingga Desember 2025.
Hal ini dinilai melanggar Pasal 162 UU Minerba tentang merintangi kegiatan usaha pertambangan yang sah, serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) jika bersinggungan dengan jalan umum.
Tiga poin rekomendasi
1) Merekomendasikan Kapolda Sultra dan Kapolres setempat untuk menindak tegas pelaku pemalangan, pengancaman, dan aksi premanisme yang melanggar hukum.
2) Membentuk jalur koordinasi resmi antara Pemda, aparat, dan perusahaan untuk respon cepat (quick response).
3) Meminta timeline tertulis dari Polres terkait langkah penanganan kasus sebagai bentuk fungsi pengawasan (check and balance) DPRD.
“Pendekatan penertiban dan penegakan hukum dapat diperkuat dari lalu lintas dan pidana umum guna menjamin keamanan investasi dan ketertiban umum,” tambah Wahyu.
Penulis : Yais Yaddi

Comment