KENDARI, KABARKENDARII.COM – Pengembang perumahan PT Swarna Dwipa Property (SDP) dilaporkan ke Polresta Kendari terkait dugaan persoalan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah kavling.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang konsumen berinisial AS melalui kuasa hukumnya pada Sabtu (21/2/2026). Dalam laporan itu, beberapa pihak dari manajemen perusahaan turut disebutkan.
AS mengaku telah membeli dua bidang tanah kavling di kawasan Madinah City Square I, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Total nilai transaksi disebut mencapai sekitar Rp725 juta yang telah dibayarkan secara tunai melalui transfer bank.
Kuasa hukum AS menjelaskan, pembelian kavling pertama dilakukan pada 6 Desember 2024, disusul pembelian kedua pada 7 Februari 2025. Dalam Perjanjian Jual Beli (PJB), pihak developer disebut menjanjikan proses pemecahan sertifikat hingga terbit SHM maksimal 180 hari kerja atau enam bulan setelah pelunasan.
“Dalam perjanjian disebutkan maksimal enam bulan. Bahkan sempat disampaikan bisa selesai dalam waktu tiga bulan,” ujar kuasa hukum AS.
Namun, hingga melewati batas waktu tersebut, SHM atas kavling yang dibeli belum diterbitkan. Pihak pengembang, menurutnya, menyampaikan bahwa proses administrasi masih berjalan.
AS juga mengaku sempat ditawari untuk membangun rumah di atas kavling tersebut, namun memilih menunggu hingga SHM atas nama pribadi diterbitkan.
Kuasa hukum AS menyebut kliennya telah melayangkan somasi untuk meminta kejelasan. Dalam komunikasi lanjutan, pihak pengembang disebut menawarkan alternatif sertifikat lain serta opsi pengembalian dana sebagian dari total pembayaran. Namun tawaran tersebut belum mencapai kesepakatan.
Karena belum adanya titik temu, AS akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan ini ke Polresta Kendari untuk mendapatkan kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Swarna Dwipa Property belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Laporan: Samsul

Comment