KENDARI – Mandeknya penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa.
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Sulawesi Tenggara (MPM Unsultra) menyatakan sikap tegas melalui pernyataan bertajuk “Menolak Lupa Reformasi”, yang menyoroti ancaman serius terhadap demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
MPM Unsultra menilai lambannya pengungkapan kasus tersebut bukan sekadar persoalan hukum, melainkan indikasi kuat adanya praktik impunitas yang masih dipelihara. Negara dinilai gagal memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi warga sipil, khususnya aktivis yang menyuarakan kritik.
Ketua MPM Unsultra, Pikran, mengungkapkan bahwa dugaan keterlibatan oknum intelijen militer dalam peristiwa itu menjadi alarm bahaya bagi kehidupan demokrasi. Menurutnya, tindakan teror terhadap aktivis merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap suara kritis masyarakat.
“Jika mahasiswa diam, itu sama saja mengkhianati sejarah panjang gerakan kampus sebagai penjaga demokrasi,” kata Pikran, Selasa (7/4/2026).
Sebagai bentuk sikap politik dan moral, MPM Unsultra mengajukan empat tuntutan kepada pemerintah, Panglima TNI, dan Kapolri:
1. Mendesak Presiden Republik Indonesia menjadikan kasus ini sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan membuktikan komitmen dalam penegakan hukum.
2. Menuntut agar oknum prajurit yang diduga terlibat diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer, guna menjamin transparansi.
3. Menolak segala bentuk kebangkitan dwifungsi TNI yang dinilai bertentangan dengan semangat Reformasi 1998.
4. Mendorong aparat penegak hukum mengungkap aktor intelektual di balik dugaan “komando teror”, tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan.
MPM Unsultra juga mengingatkan bahwa penggunaan peradilan militer dalam kasus yang melibatkan korban sipil berpotensi menjadi kemunduran demokrasi.
“Mahasiswa tidak akan membiarkan hukum tumpul ketika berhadapan dengan seragam. Jika transparansi disembunyikan di balik peradilan militer, maka publik berhak menilai negara melegalkan praktik premanisme institusional. Tuntutan kami jelas kembalikan TNI pada fungsi pertahanan,” tegas Pikran.
Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa perjuangan reformasi belum usai. Di tengah tantangan terhadap supremasi hukum, suara mahasiswa dinilai tetap menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga arah demokrasi Indonesia.(*)

Comment