Oleh: Yafsin Yaddi, S.Pd., M.Sos
Ketua MKKS SLB Sulawesi Tenggara
Alumni Sekolah Luar Biasa (SLB) sering dipandang sebelah mata, seolah-olah metode pembelajarannya tertinggal dibandingkan sekolah umum. Padahal, di ruang kelas SLB anak berkebutuhan khusus dilatih keterampilan hidup dan kemampuan dasar agar kelak mandiri. Pertanyaannya, apakah kemandirian itu mendapat tempat setelah mereka lulus?
Di sisi lain, alumni SLB masih sering menambatkan permasalahan untuk memasuki dunia kerja. Sebagian perusahaan memang mulai membuka diri, namun sebagian besar lainnya masih enggan merekrut penyandang disabilitas. Padahal, negara sudah menjamin hak mereka melalui aturan yang jelas.
Hak yang Sudah Dijamin Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyadapan Disabilitas menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya. Pasal 11 mengatur hak atas pekerjaan dan kewirausahaan, yakni memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi, upah yang sama untuk pekerjaan yang sama, investasi yang layak, tidak dihentikan karena disabilitas, serta kesempatan mengembangkan karir dan memulai usaha sendiri.
Kewajiban itu juga dituangkan dalam angka. Pasal 53 ayat (1) mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Pasal 53 ayat (2) mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit 1 persen. Di bidang pendidikan, UUD 1945 Pasal 31 menjamin hak setiap warga negara untuk mendapat pendidikan, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 mengatur investasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas.
Kesempatan yang Setara
Alumni SLB tidak meminta kasih sayang tetapi mereka meminta kesempatan yang setara untuk menunjukkan kemampuan meskipun banyak membutuhkan penyesuaian yang wajar dan seimbang seperti akses penyandang disabilitas dan investasi yang layak bagi penyandang disabilitas seperti modifikasi dan penyesuaian yang tepat serta diperlukan pada fasilitas atau layanan untuk menjamin penikmatan Hak Asasi Manusia yang setara.
Kemampuan alumni tidak bisa diukur dari satu label. Setiap anak mempunyai bakat yang berbeda-beda, ada yang terampil menjahit, memasak, membuat kerajinan tangan, bekerja di bidang administrasi, atau berwirausaha. Tugas kita bersama adalah mempertemukan bakat itu dengan peluang.
Perusahaan pun sebenarnya diuntungkan. Banyak alumni SLB yang tekun, disiplin, dan setia pada pekerjaannya ketika diberi ruang dan pelatihan yang tepat.

Alumni SLB disabilitas tunanetra dan disabilitas tunadaksa yang mengabdi di SLB Kusuma Bangsa Kendari
Tanggung Jawab Bersama
Pemerintah daerah sebenarnya sudah memiliki sarana untuk itu. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 mengatur Unit Disabilitas bidang Layanan ketenagakerjaan, yang bertugas memberi informasi pengembangan karir, pelatihan keterampilan, dan pendampingan kerja. Unit ini dapat menjadi jembatan antara sekolah, alumni, dan dunia usaha, asalkan benar-benar dihidupkan kembali.
Sekolah tidak bisa bekerja sendiri. Kami di SLB terus membekali peserta didik dengan keterampilan yang dibutuhkan dunia kerja. Pemerintah daerah perlu memastikan kuota tenaga kerja benar-benar berfungsi dan mencakupnya. Dunia usaha perlu membuka pintu rekrutmen, menyediakan akomodasi, dan memberikan peningkatan karir yang adil. Masyarakat pun perlu mengubah cara pandang, dari melihat keterbatasan menjadi melihat potensi.
Harapan alumni SLB sederhana, pekerjaan yang layak, upah yang adil, dan perlakuan yang diperbolehkan. Tanpa kesempatan yang setara, kemandirian yang diajarkan di sekolah akan sulit menghasilkan hasil di dunia nyata. Pada akhirnya, kemajuan suatu daerah yang diukur dari seberapa lapang ia memberi ruang bagi warganya yang paling mudah terpinggirkan. (***)


Comment