KABARKENDARI.COM, KONUT — Polemik dugaan penambangan ilegal di wilayah konsesi PT Maesa Optimalah Mineral (MOM), Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), memasuki babak baru.
Manajemen PT MOM menyatakan tidak ingin tinggal diam atas aktivitas penambangan yang diduga terjadi di dalam wilayah konsesinya, termasuk pada kawasan hutan yang menjadi perhatian pemerintah.
Direktur PT MOM, Agusran Saelang, turun langsung meninjau lokasi konsesi perusahaan seluas 58,23 hektare tersebut pada Sabtu (12/9). Dari hasil peninjauan itu, manajemen perusahaan mengaku menemukan sejumlah kondisi yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih jauh.
Agusran menduga aktivitas penambangan ilegal yang terjadi pada periode 2020 hingga 2022 tidak berlangsung tanpa adanya pihak yang memberikan keleluasaan.
“Tidak mungkin mereka berani tanpa ada perintah dari pihak manajemen tertinggi saat itu,” kata Agusran usai meninjau lokasi.
Menurutnya, dugaan aktivitas ilegal tersebut perlu dibongkar secara menyeluruh, bukan hanya berhenti pada pelaku di lapangan. Ia menilai penelusuran juga perlu diarahkan untuk mengetahui pihak yang diduga memberikan perintah atau memiliki peran dalam aktivitas tersebut.
Pernyataan itu disampaikan di tengah sorotan terhadap PT MOM setelah perusahaan sempat terseret dalam penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Manajemen PT MOM saat ini menegaskan pihaknya memilih melakukan penelusuran internal dan mengumpulkan informasi terkait aktivitas yang diduga terjadi di wilayah konsesi perusahaan.
Agusran mengatakan, pihaknya telah memperoleh sejumlah informasi mengenai aktivitas di lapangan, termasuk identitas pihak-pihak yang diduga terlibat. Namun, informasi tersebut masih akan diverifikasi dan dikaji sebelum ditempuh melalui langkah hukum.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada asumsi. Semua harus dibuktikan dengan data dan barang bukti,” ujarnya.
Untuk itu, PT MOM disebut tengah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Satgas PKH, sembari mengumpulkan berbagai bukti di lapangan.
Barang bukti yang dikumpulkan tidak hanya berupa temuan fisik di lokasi, tetapi juga informasi dan dokumen digital yang dinilai dapat membantu mengungkap rangkaian aktivitas penambangan yang dipersoalkan.
Agusran menegaskan, langkah tersebut bukan semata-mata untuk membantah tudingan terhadap perusahaan, tetapi juga sebagai upaya manajemen untuk memastikan kegiatan pertambangan di wilayah IUP PT MOM berjalan sesuai ketentuan dan koridor hukum yang berlaku.
“Kami ingin membersihkan nama perusahaan dan memastikan IUP PT MOM kembali berjalan sesuai SOP dan ketentuan negara,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Meski demikian, PT MOM menyadari bahwa dugaan keterlibatan pihak tertentu harus dibuktikan melalui proses hukum. Karena itu, perusahaan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan.
Kasus ini pun berpotensi membuka kembali sejumlah pertanyaan mengenai aktivitas pertambangan di kawasan Morombo Pantai pada periode sebelumnya.
Apakah dugaan penambangan ilegal tersebut hanya melibatkan pelaku lapangan, atau terdapat pihak lain yang memberikan perintah dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut?
Jawabannya kini bergantung pada hasil penelusuran, bukti yang dikumpulkan, serta proses hukum yang akan ditempuh.
PT MOM menyatakan siap membuka informasi yang dimilikinya kepada aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap persoalan tersebut secara terang.
Editor : Redaksi


Comment