KOLAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka terus mendalami kasus dugaan korupsi dana rutin di lingkungan Universitas Sembilanbelas November Kolaka.
Dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan akan memeriksa Rektor USN Kolaka terkait pengusutan perkara tersebut.
Kepala Kejari Kolaka, Romadu Revelino, mengungkapkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa puluhan pihak yang dianggap mengetahui aliran dan pengelolaan dana rutin kampus.
“Penyidik telah memeriksa 45 pihak terkait dan masih dimungkinkan ada pemeriksaan tambahan,” katanya kepada media, Senin (4/5/2026).
Selain pemeriksaan saksi, Kejari Kolaka juga disebut mulai menelusuri dugaan kerugian negara yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Dugaan penyimpangan itu mencakup pengelolaan dana rutin kampus hingga sejumlah pekerjaan fisik yang dinilai tidak berjalan maksimal.
Sementara itu, desakan publik agar penanganan perkara dilakukan secara transparan juga terus menguat.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Investigasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FIM-Sultra) sebelumnya menggelar aksi demonstrasi meminta Kejari Kolaka mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkup kampus tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran.
Kejari Kolaka menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Comment