SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukrim
Home » Berita » Warga Transmigrasi Landono Tantang Uji Keabsahan Dokumen Negara, Desak Polda Sultra Usut Dugaan Mafia Tanah

Warga Transmigrasi Landono Tantang Uji Keabsahan Dokumen Negara, Desak Polda Sultra Usut Dugaan Mafia Tanah

KONAWE SELATAN, KABARKENDARII.COM – Ketegangan sengketa lahan di kawasan Transmigrasi Pra Pelita Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kian memanas.

Warga transmigran secara terbuka menantang pembuktian keabsahan dokumen negara yang mereka miliki, berhadapan dengan klaim pihak lain yang diduga sebagai mafia tanah melalui Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Persoalan ini dinilai bukan sekadar konflik agraria biasa, melainkan pertaruhan antara legitimasi administrasi negara dengan dugaan praktik manipulasi dokumen yang merugikan masyarakat.

Kuasa juru bicara warga, Andi, menegaskan pihaknya sangat yakin terhadap legalitas dokumen yang dimiliki. Ia menyebut, sengketa kembali mencuat pada Maret 2026, khususnya di wilayah Desa Tridana Mulia, akibat dugaan penyerobotan lahan serta munculnya dokumen tandingan yang dipersoalkan.

“Kami datang ke Polda Sultra bukan untuk meminta belas kasihan, tetapi untuk menguji kebenaran. Kami serahkan dokumen negara ini agar penyidik dapat mengungkap pihak-pihak di balik dugaan pemalsuan data pertanahan di Landono,” kata Andi, Sabtu (29/3/2026).

Bareskrim Polri Ungkap Fakta di Balik Lubang Viral, Dipastikan Bukan Area Tambang PT WIN

Berdasarkan arsip dan fakta sejarah, warga transmigrasi Pra Pelita Landono 1 dan 2 telah menempati wilayah tersebut sejak 1969 dan mendapatkan penempatan resmi pada 1971/1972. Saat itu, wilayah Landono masih berada dalam administrasi Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Kendari.

Legalitas kepemilikan semakin diperkuat dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) secara kolektif pada tahun 1982.

Andi mempertanyakan munculnya klaim baru setelah puluhan tahun warga mengelola lahan.

“Jika sejak awal lahan ini bermasalah, tidak mungkin negara menempatkan kami di sini. Kami mendesak Polda Sultra mengusut siapa pihak yang berani merusak keabsahan dokumen negara,” ujarnya.

Warga kini menggantungkan harapan pada profesionalisme penyidik Polda Sultra untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah yang telah menimbulkan keresahan.

Satreskrim Polres Konawe Ungkap Kasus Curanmor Honda Scoopy

Menurut Andi, warga siap menerima keputusan hukum sepanjang proses berjalan transparan dan adil.

“Kami hanya menginginkan kepastian hukum. Jika dokumen kami dinyatakan tidak sah, kami siap menerima konsekuensi. Namun jika terbukti sah, maka negara melalui Polda Sultra wajib melindungi hak-hak kami dan menindak tegas pihak yang terlibat,” tutupnya.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement