SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukrim
Home » Berita » Kuasa Hukum Rektor Unsultra Laporkan Dugaan Penggelapan Dana di Bank Sultra, Soroti Pemalsuan Surat oleh Eks Ketua Yayasan

Kuasa Hukum Rektor Unsultra Laporkan Dugaan Penggelapan Dana di Bank Sultra, Soroti Pemalsuan Surat oleh Eks Ketua Yayasan

KENDARI, KABARKENDARII.COM – Kuasa hukum Rektor Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Dr. Marlin, S.H., M.H., melaporkan dugaan penggelapan dana yang melibatkan Bank Sultra ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam laporan tersebut, turut disoroti dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh mantan Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara, M. Yusuf.

Marlin menjelaskan, persoalan ini bermula dari perubahan organ yayasan berdasarkan Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara yang kemudian dituangkan dalam akta notaris dan telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0001601.AH.01.12 Tahun 2026 tertanggal 13 Januari 2026.

“Perubahan kepengurusan yayasan ini sah secara hukum dan telah terdaftar di kemenkum,” ujar Marlin, Kamis (26/3/2026).

Berdasarkan perubahan tersebut, pengurus baru yayasan ditetapkan melalui Surat Keputusan tertanggal 23 Januari 2026, termasuk pengangkatan Prof. Dr. Eng. Jamhir Safani, S.Si., M.Si. sebagai bagian dari kepengurusan.

Satreskrim Polres Konawe Ungkap Kasus Curanmor Honda Scoopy

Selanjutnya, pada 26 Januari 2026, pengurus baru mendatangi Bank Sultra untuk melakukan pembaruan spesimen tanda tangan pada rekening atas nama Universitas Sulawesi Tenggara. Marlin menegaskan bahwa langkah tersebut hanya sebatas pembaruan kewenangan tanda tangan, bukan penutupan ataupun pembukaan rekening baru.

Namun, saat pengurus kembali pada 27 Januari 2026 dengan melengkapi dokumen, termasuk NPWP, serta mengajukan pencairan dana, pihak bank menolak permintaan tersebut.

“Penolakan itu didasarkan pada adanya surat permintaan pemblokiran atau penahanan rekening dari saudara M. Yusuf,” jelasnya.

Menurut Marlin, tindakan tersebut patut diduga sebagai pemalsuan surat, mengingat M. Yusuf telah diberhentikan secara resmi sebagai Ketua Pengurus Yayasan melalui Surat Keputusan tertanggal 7 Januari 2026.

“Atas dasar itu, kami melaporkan dugaan penggelapan dana yang terjadi di Bank Sultra serta dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak yang sudah tidak memiliki kewenangan,” tegasnya.

Satreskrim Polres Konawe Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Yamaha R15, Dua Pria Diamankan

Ia menambahkan, sebelumnya telah telah diajukan pengaduan ke Polda Sultra yang saat ini telah di lakukan peningkatan ke Laporan Polisi guna mendapatkan kepastian hukum serta memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam pengelolaan keuangan universitas.

Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penanganan oleh aparat kepolisian, dan dimungkinkan akan dilakukan penetapan Tersangka jika laporan tersebut telah memenuhi unsur pidananya.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement