KABARKENDARI.COM, KENDARI — Polemik penertiban aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadi sorotan. Mantan Gubernur Sultra periode 2008–2018, H. Nur Alam, mengkritisi pernyataan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) terkait pengelolaan dan penertiban aset daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Nur Alam dalam konferensi pers di Kendari, Rabu (9/9/2026). Ia menilai terdapat sejumlah data yang disampaikan Gubernur ASR yang menurutnya tidak tepat sehingga berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Saudara Gubernur selalu salah membaca data. Sehingga apabila kita simak, saya bisa mengkategorikan gubernur telah menyebar hoaks atau memberikan informasi yang tidak valid yang bisa menciptakan keresahan di tengah-tengah masyarakat,” ujar Nur Alam.
Nur Alam mengatakan, persoalan aset Pemprov Sultra bukan persoalan yang baru muncul. Saat dirinya menjabat sebagai gubernur, penelusuran dan penataan aset telah dilakukan bersama jajaran birokrasi untuk mengidentifikasi aset-aset yang merupakan warisan pemerintahan sebelumnya.
Menurutnya, proses tersebut membutuhkan waktu dan dilakukan secara bertahap. Ia juga mengaitkan upaya penataan aset tersebut dengan capaian Pemprov Sultra dalam memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam konferensi pers itu, Nur Alam turut meluruskan informasi mengenai kerja sama pembangunan pusat perbelanjaan Lippo. Ia membantah adanya kontrak dengan durasi hingga 90 tahun sebagaimana isu yang berkembang.
Nur Alam menegaskan, perjanjian yang dimaksud memiliki masa berlaku 30 tahun dengan opsi perpanjangan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Ia juga menyebut investor telah membayar sewa untuk masa 30 tahun di muka dan pembayaran tersebut masuk ke dalam APBD.
Selain persoalan Lippo, Nur Alam juga menyoroti penyebutan luas lahan Yayasan Ummusabri. Ia menyebut luas lahan tersebut bukan 72 hektare, melainkan sekitar 7,2 hektare atau 72.000 meter persegi.
“Kalau 72 hektare, itu berarti 720 ribu meter persegi. Faktanya 72 ribu meter persegi atau 7,2 hektare,” kata Nur Alam.
Terkait aset yang berkaitan dengan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Nur Alam meminta persoalan tersebut dilihat dalam konteks pembangunan pendidikan dan kebijakan pemerintah daerah pada masa lalu.
Ia bahkan mempertanyakan jika seluruh hibah aset pemerintah daerah kepada pihak lain pada masa lalu hendak dipersoalkan kembali. Menurut Nur Alam, terdapat sejumlah aset yang pernah diberikan atau dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan instansi vertikal maupun lembaga pendidikan dan pemerintahan.
Beberapa di antaranya, kata dia, berkaitan dengan Binda, Kejaksaan Tinggi Sultra, Polda Sultra, Kanwil Kementerian Agama, IAIN/UIN, BNN, Bawaslu, DPD RI hingga Universitas Lakidende.
Nur Alam menilai pengelolaan pemerintahan tidak bisa sepenuhnya disamakan dengan pengelolaan perusahaan swasta. Menurutnya, terdapat aspek pelayanan publik dan kepentingan pembangunan yang harus menjadi pertimbangan dalam pengelolaan aset pemerintah.
Karena itu, Nur Alam meminta Gubernur ASR lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi mengenai aset pemerintah kepada publik.
Ia juga menyarankan Pemprov Sultra saat ini memprioritaskan penyelesaian berbagai persoalan aset yang masih menjadi pekerjaan rumah, termasuk kawasan P2ID, eks-SPG Wua-Wua, tanah Lapangan Golf, Gedung KONI, hingga kawasan pelabuhan dan pelelangan ikan.
Nur Alam berharap polemik aset tidak berkembang menjadi perdebatan yang justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya penggunaan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap penyampaian informasi mengenai aset daerah.


Comment