SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukrim
Home » Berita » Kejari Muna Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Stadion Motewe

Kejari Muna Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Stadion Motewe

MUNA, KABARKENDARII.COMKejaksaan Negeri Muna menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Sepak Bola Motewe, Selasa (24/2/2026).

Dari lima tersangka, tiga di antaranya merupakan kepala dinas aktif di Kabupaten Muna, yakni Rahmat Raeba (RR), Rustam (R), dan Hayadi (H). Sementara dua lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Muh. Mafoed (MM) selaku Direktur PT LBS dan Nasrun (N) selaku Direktur PT SBG.

Kepala Kejari Muna, Indra Thimoty, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Empat tersangka langsung ditahan selama 20 hari, mulai 24 Februari hingga 15 Maret 2026 di Rutan Kelas IIB Raha. Sedangkan satu tersangka lainnya, N, tidak ditahan karena sedang menjalani penahanan dalam perkara berbeda di Polda Sultra.

Berdasarkan hasil penyidikan, proyek pembangunan Stadion Motewe dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna dalam dua tahap anggaran. Tahap pertama pada tahun 2022 senilai Rp17,5 miliar yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Proyek ini dimenangkan PT LBS dengan nilai kontrak sekitar Rp16,8 miliar dan masa kerja 150 hari.

Tahap kedua pada tahun 2023 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp18,93 miliar. Tender dimenangkan PT SBG dengan nilai kontrak sekitar Rp18,29 miliar.

Satreskrim Polres Konawe Ungkap Kasus Curanmor Honda Scoopy

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai permasalahan yang berdampak pada kualitas bangunan. Hasil pemeriksaan menunjukkan konstruksi stadion tidak memenuhi standar teknis sehingga dinilai tidak aman dan belum layak dimanfaatkan.

Audit Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat total kerugian negara mencapai sekitar Rp15,22 miliar. Rinciannya, tahap pertama tahun 2022 sebesar Rp13,36 miliar dan tahap kedua tahun 2023 sebesar Rp1,86 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan: Sul

Satreskrim Polres Konawe Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Yamaha R15, Dua Pria Diamankan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement